Tips Menjual Produk dengan Sistem Konsinyasi

konsinyasi
sumber: 8wood

Dalam bisnis ritel, istilah konsinyasi sangat umum digunakan di mana cara ini bisa dipakai oleh para pemilik bisnis brand atau produk  untuk memperluas jangkauan target pasarnya. Jadi, konsinyasi bisa dimaksudkan sebagai upaya menitipkan produk pada pihak lain atau rekanan untuk dijualkan kepada konsumen akhir, dengan memberikan kompensasi kepada rekanan berupa persentase marjin keuntungan tertentu apabila produk tersebut laku terjual.

Dengan kemajuan teknologi di era sekarang, tentu bukan hal menyulitkan lagi untuk memasarkan sebuah produk ke berbagai wilayah tak hanya Indonesia, bahkan ke luar negeri. Seiring makin maraknya bisnis online , kini makin banyak toko online  yang berperan sebagai distributor alias penjual produk milik orang lain.

Lalu, apa sebetulnya keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik brand jika menitipkan produknya di toko orang lain? Lantaran memperluas jaringan pasar dibutuhkan investasi yang tak sedikit, dari mulai uang untuk biaya promosi dan iklan, sumber daya manusia, tentu tidak semua pemilik brand atau produk mampu melakukannya.

Terlebih bagi pemula di mana harus memiliki modal besar untuk melakukan seluruh kegiatan pemasaran dan penjualan secara masif, pastinya cukup membebani . Maka, sistem konsinyasi dinilai cukup membantu.

Apa saja jenis produk yang biasa dititipkan? Bisa macam-macam, dari mulai produk kuliner (snack) bisa dititipkan ke pemilik restoran, toko kue atau kafe, produk fesyen, kerajinan,  perlengkapan rumah tangga, elekronik dan lainnya ke berbagai platform toko online.

Jika dulu kita mengenal konsep dititipkan ke warung atau toko kelontong, kini telah hadir banyak toko online, seperti Zalora, Blibli, Lazada atau jaringan toko offline, seperti butik distro (untuk fesyen) atau minimarket  untuk membantu pemasaran produk agar bisa dikenal lebih luas.

Saya akan berbagi pengalaman menentukan harga eceran tertinggi untuk dititipkan ke riteler  online untuk kemudian mereka jual kembali ke konsumen akhir.Berdasarkan pengalaman saya, biasanya ada kontrak yang harus kita sepakati lebih dulu dan ditandatangani sebagai syarat persetujuan terhadap poin-poin yang mereka ajukan.

Di antaranya, harga produk akhir baik yang dijual sendiri maupun dititipkan ke riteler harus sama, pengembalian produk yang tidak laku/reject sampai batas waktu tertentu, sampai masalah pertanggungjawaban untuk barang hilang dan sejenisnya.

Beberapa riteler online menetapkan  persentase konsinyasi rata-rata dari mulai 30%-40% untuk tiap produk yang terjual. Tak sampai di situ, beberapa riteler mensyaratkan cukup ketat jumlah SKU (stock keeping unit) tertentu untuk bisa bergabung sebagai tenant mereka.

zalora indonesia
Zalora merupakan e commerce fesyen terbesar yang menjual berbagai brand lokal dan internasional dengan sistem konsinyasi yang beroperasi di beberapa negara

Nah, tentu saja, dengan pengenaan persentase konsinyasi yang cukup tinggi, para pemilik brand atau produk harus menghitung dengan seksama harga ritelnya. Jangan sampai, produk sudah dikenal di pasaran, dan mampu menjaring banyak konsumen, tetapi hasilnya malah minus alias nombok karena tidak menutup pengeluaran biaya-biaya.

Namun, pada dasarnya, menitipkan produk di ritel online masih jauh lebih baik dibandingkan menitipkan produk di departement store besar, karena selain dikenakan persentase konsinyasi di atas 40%, juga masih harus dibebani dengan biaya gaji sales promotion (spg). Ini kembali pada pilihan masing-masing sih 😉

Jika sebelumnya, saya pernah membahas cara menentukan harga jual produk bagi pemula, kali ini saya akan memaparkan cara menentukan harga jual dengan sistem konsinyasi;

Rumus sederhana : (HPP x marjin yang diinginkan) x (1+i)

Ket:

  • HPP: Harga pokok produksi
  • Marjin keuntungan ; biasanya pemilik brand mensyaratkan harga ritel harus 2x lipat dari HPP (beberapa brand besar dan terkenal malah ada yang mensyaratkan 7x lipat HPP)
  • i: persentase konsinyasi

Contoh: Anda menjual sepatu harga produksinya Rp100.000, target margin 200%, konsinyasi di toko online X, sebesar 40%, maka harga ritel di price tag adalah;

(100.000 x 200%) x (1+0,4)

= 200.000 x 1,4

= Rp 280.000

Silahkan share  jika bermanfaat 🙂


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!